KPK Panggil Eks Bos PGN untuk Klarifikasi Kasus Transaksi Gas
koranindonesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Jumat (11/4/2025).
“Baca Juga: Nonton Film Viral Tanpa VPN di Yandex Browser Jepang”
Dua saksi yang diperiksa yaitu, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya, dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas (2011-2024) yang juga Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE). KPK menjadwalkan pemeriksaan ini untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai kerja sama jual beli gas yang diduga melibatkan transaksi yang merugikan negara.
“Kami melakukan pemeriksaan hari ini terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” ujar Tessa, juru bicara KPK, dalam keterangannya. Tessa juga menambahkan bahwa penyidikan kasus ini sudah berjalan dan KPK telah menetapkan tersangka, meski identitasnya belum dipublikasikan.
Sebelumnya, KPK melakukan serangkaian penggeledahan terkait dugaan korupsi di PGN. Penggeledahan berlangsung pada 28-31 Mei 2024 di Jakarta, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Gresik. Tim penyidik berhasil mengamankan dokumen terkait transaksi jual beli gas dan mutasi rekening yang diduga terkait dengan perkara ini.
Selain itu, KPK juga telah mencegah dua orang yang terkait dengan kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil agar mereka dapat hadir memenuhi setiap pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik.
Ali Fikri mengatakan KPK mengajukan cegah agar pihak terkait tidak bepergian ke luar negeri dan hadir di pemeriksaan.
“Baca Juga: Arus Balik Lebaran Usai, Penumpang Kereta Daop 1 Stabil”
KPK terus melanjutkan penyelidikan dan berharap dapat mengungkap dugaan praktik korupsi yang merugikan negara dalam transaksi jual beli gas ini.