
koranindonesia.id – Wakil Ketua Bapemperda DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menilai Ranperda KTR sulit diterapkan di lapangan.
Ia menilai aturan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah berpotensi menimbulkan masalah.
Dia menyampaikan bahwa banyak pedagang sudah membuka usaha lebih dulu dibanding sekolah di sekitar mereka.
Ia mengungkapkan pandangannya dalam Rapat Bapemperda pada Jumat siang.
Dia menilai aturan itu akan membingungkan pedagang kecil yang kesulitan menyesuaikan lokasi usaha.
Ia juga menilai jarak 200 meter terlalu ketat untuk wilayah padat penduduk seperti Jakarta.
“Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Karung di Cikupa“
Jhonny memperkirakan aturan ini bisa memicu benturan dengan aparat penegak hukum.
Ia menilai banyak pedagang tidak mampu memenuhi aturan zonasi yang terlalu sempit.
Dia menyatakan Perda itu bisa kehilangan fungsi karena aturan terlalu sulit dijalankan.
Ia mempertanyakan kemampuan Satpol PP mengawasi pelaksanaan aturan yang sangat detail.
Dia mengingatkan bahwa penyusunan regulasi harus melihat kondisi sosial di lapangan.
Ia meminta pembahasan Ranperda mengikuti realitas masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha kecil.
Dewan Pembina APPSI Ngadiran menyampaikan penolakan terhadap pasal larangan penjualan rokok di Ranperda KTR.
Ia menilai aturan zonasi 200 meter akan memukul pendapatan pedagang pasar rakyat.
Ia menyatakan bahwa pedagang sudah menghadapi tekanan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir.
Ngadiran mencatat bahwa Pemda DKI mengelola 146 pasar aktif dengan 110.480 pedagang terdaftar.
Ia meyakini ratusan ribu pedagang bisa kehilangan mata pencaharian jika aturan diterapkan.
Dia meminta pemerintah mengecualikan pasar rakyat dari kategori tempat umum dalam penerapan KTR.
Ia menilai pedagang pasar adalah aset yang membutuhkan perlindungan, bukan tekanan aturan.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Ali Mahsun meminta DPRD meninjau ulang Ranperda KTR.
Ia menolak aturan penjualan rokok eceran, larangan pemajangan, dan zonasi 200 meter.
Dia menilai aturan itu mengancam pendapatan harian pedagang kecil.
Ia menyampaikan permohonan itu dalam pertemuan dengan Bapemperda DKI.
Dia meminta wakil rakyat memperhatikan kondisi ekonomi yang menekan masyarakat kecil.
Ia menilai aturan itu akan memperluas kesulitan pedagang kecil yang bergantung pada penjualan harian.
Ali meminta anggota dewan membuka mata terhadap beban ekonomi rakyat kecil.
Ia mengingatkan bahwa keputusan politik harus mendukung kepentingan masyarakat luas.
Dia menilai penerapan aturan tanpa mempertimbangkan kondisi nyata bisa merugikan banyak pihak.
Ia meminta DPRD mengutamakan nurani dalam setiap keputusan yang berdampak langsung pada rakyat.
Dia juga mengingatkan agar kekuasaan tidak digunakan untuk memaksakan aturan yang tidak berpihak.
Sejumlah kelompok masyarakat juga menyatakan penolakan terhadap Ranperda KTR.
Kowarteg Nusantara hadir untuk menyampaikan kekhawatiran para pelaku usaha kecil.
Komunitas Warteg Merah Putih menyuarakan keresahan dari para pemilik warung makan.
APPSI ikut menegaskan penolakan bersama Pandawakarta dan UMKM Remojong.
Kelompok-kelompok itu menilai aturan KTR berpotensi menghilangkan pendapatan ribuan keluarga.
Mereka berharap DPRD mempertimbangkan ulang aturan yang berdampak luas pada pelaku UMKM.
“Baca Juga: Gibran Disambut Meriah dengan Tarian Pantsula di Johannesburg“