Kejagung Tangkap Edy Godol, Terkait Kasus Jaksa Dibacok
koranindonesia.id – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55) di kawasan Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara. Ia merupakan buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan diduga terlibat dalam pembacokan jaksa.
“Baca Juga: 7 Hero Ampuh Counter Kalea MLBB, Auto Gagal Lompat“
Penangkapan ini melibatkan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung, TNI Kodam I Bukit Barisan, dan Batalyon Raider. Ketiga tim bekerja sama untuk menyergap Godol yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejari Deliserdang.
Godol terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api ilegal. Ia dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Godol melalui putusan kasasi nomor: 342 K/PID/2025 pada 25 September 2024.
Saat penangkapan, Godol sempat melawan dan tidak kooperatif. Meski begitu, tim berhasil mengamankannya dan membawa Godol ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan, untuk menjalani masa hukuman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa dugaan keterlibatan Godol dalam kasus pembacokan masih dalam proses penyelidikan. Ia belum bisa memastikan apakah Godol ikut terlibat atau tidak.
Pembacokan terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, di Kabupaten Deliserdang. Korban pembacokan adalah Jaksa Kejari Deliserdang, Jhon Wesli Sinaga (53), dan staf Tata Usaha, Acensio Hutabarat (25). Polisi telah menangkap dua pelaku utama dalam kejadian tersebut.
Kejaksaan dan kepolisian saat ini terus mendalami keterkaitan antara Godol dan kasus pembacokan tersebut. Meski belum ada bukti keterlibatan langsung, nama Godol tetap masuk dalam perhatian penyidik.
Kejagung memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur. Penangkapan Godol menjadi bagian dari upaya menuntaskan kasus kekerasan terhadap aparat penegak hukum.
“Baca Juga: Asal Usul Gelar Sri Rajasanagara di Majapahit“
Penangkapan Edy Godol menunjukkan komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum. Meski baru terbukti atas kasus senjata ilegal, dugaan keterlibatannya dalam kasus pembacokan jaksa tetap menjadi sorotan utama.