News

Kejagung Bingung Asal Rp920 Miliar dalam Kasus Zarof Ricar

koranindonesia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pengakuan mantan pegawai Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang merasa tertekan saat pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan bagian mana dari pemeriksaan yang membuat Zarof merasa ditekan.

“Baca Juga: 7 Game Alternatif Monster Hunter Wilds Wajib Coba

Harli meminta agar Zarof menjelaskan secara rinci tekanan yang ia maksud. Ia menduga rasa tertekan itu mungkin muncul karena Zarof diminta menjelaskan asal-usul uang Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan penyidik.

Penyidik Wajib Telusuri Asal Aset

Menurut Harli, penyidik wajib menelusuri sumber uang dan emas tersebut. Hal itu merupakan prosedur standar dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Harli menegaskan bahwa pertanyaan penyidik tentang asal-usul uang tidak bisa disebut sebagai tekanan.

“Apakah dia tertekan karena bingung menjelaskan uang Rp920 miliar itu? Ya itu memang harus ditelusuri oleh penyidik,” ucap Harli kepada wartawan di kantor Kejagung RI, Rabu (28/5/2025).

Kejagung Siap Evaluasi Bila Ada Ancaman

Harli menyatakan bahwa Kejagung terbuka jika memang ada penyidik yang terbukti melakukan tekanan atau ancaman. Jika Zarof merasa mengalami intimidasi, dia bisa menyampaikan hal itu di persidangan secara terbuka.

“Kami tidak menutup kemungkinan jika memang ada penyidik yang melanggar. Silakan sampaikan di persidangan,” ujar Harli.

Zarof Diminta Bersikap Terbuka

Harli juga meminta Zarof untuk bersikap terbuka terhadap pertanyaan dari penyidik. Menurutnya, Zarof tidak seharusnya bersembunyi di balik pernyataan bahwa dirinya merasa tertekan. Jika Zarof mengetahui asal-usul uang atau emas tersebut, ia sebaiknya menjelaskannya secara jujur dan terbuka.

“Kalau memang tahu dari mana sumbernya, sampaikan saja. Jangan bersembunyi di balik alasan tertekan,” tegas Harli.

Pengakuan Zarof Disampaikan Saat Sidang

Zarof menyampaikan keluhan soal tekanan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono.

Dalam sidang pada Senin (26/5/2025), jaksa penuntut umum (JPU) kembali menanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Zarof. Dalam BAP itu, Zarof mengaku merasa tertekan karena proses pemeriksaan berlangsung terlalu lama.

“Baca Juga: OPM Tembak Wanita ODGJ, Diduga Salah Sasaran Intelijen

Zarof Mengaku Diperiksa Seharian Penuh

Zarof menjelaskan bahwa dirinya diperiksa sejak pagi hingga tengah malam. Ia mengaku kehilangan fokus karena kelelahan akibat durasi pemeriksaan yang panjang.

“Ya, saya merasa tertekan karena dari pagi sampai tengah malam, Pak. Jadi sudah tidak bisa kontrol,” kata Zarof menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan.