Koranindonesia.id – Video yang menunjukkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir sebesar Rp 150 ribu untuk bus di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pengendara protes atas tarif parkir yang ditentukan. Debat antara pengendara dan jukir liar pun terjadi terkait pungutan yang dianggap tidak wajar. Namun, polisi menyebut bahwa kejadian dalam video tersebut merupakan kejadian lama, dan salah satu pelakunya sudah ditangkap.
” Baca Juga: Pengklarifikasi Kecelakaan Bus di Subang oleh YKS “
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa informasi yang disampaikan dalam video tersebut merupakan kejadian lama dan salah satu pelakunya telah ditangkap. Salah satu jukir liar yang terlibat dalam video tersebut telah ditahan karena kasus pencurian dengan pemberatan. Hal ini menunjukkan bahwa praktik pungli parkir tersebut merupakan bagian dari kegiatan ilegal. Ini yang dilakukan oleh sejumlah individu yang sudah dikenal oleh pihak berwenang.
Kapolsek Sawah Besar, AKP Dhanar Dhono Vernandhie, menjelaskan bahwa salah satu jukir liar yang terlibat dalam video tersebut ditangkap karena kasus pencurian. Bukan terkait dengan praktik pungli parkir. Dia menyebut bahwa peristiwa yang terjadi pada momen Lebaran 2024 belum mencakup penyerahan uang sebesar Rp 150 ribu dari pengemudi bus ke jukir liar tersebut. Setelah melakukan klarifikasi, tidak ada bukti bahwa pungutan tersebut dilakukan.
Meskipun demikian, polisi telah melakukan tindakan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang. Pencegahan dilakukan dengan rutin melakukan penjagaan untuk mencegah parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal. Selain itu, jajaran Ditlantas Polda Metro juga akan melakukan penindakan tilang. Terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk parkir sembarangan.
” Baca Juga: Perbasi DKI Jakarta Gelar Kompetisi Liga Basket Putri “
Dalam video viral tersebut, terlihat jukir liar memberikan alasan terkait pungutan parkir sebesar Rp 150 ribu. Mereka mengklaim bahwa biaya tersebut digunakan untuk kebersihan dan biaya lainnya bagi para pengunjung masjid. Namun, pengunjung memprotes pungutan tersebut, menyebutnya tidak wajar. Jukir liar juga menegaskan bahwa mereka bertanggung jawab atas parkir liar tersebut, meskipun tidak mengakui adanya regulasi yang mengatur tarif parkir di tempat tersebut.