News

Kawasan Tanpa Rokok Diprotes, Pramono Sindir Pengusaha

koranindonesia.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi santai keluhan pengusaha hiburan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Raperda tersebut saat ini sedang dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.

“Baca Juga: Pencopet Berkeliaran di PRJ 2025, Pengunjung Resah

Pramono menyampaikan bahwa pengusaha hanya bersuara saat merasa tertekan oleh regulasi. Namun saat bisnis mereka menguntungkan, mereka memilih diam.

“Pengusaha itu kalau untung diam. Kalau lagi ketekan woro-woro. Woro-woro itu ngomong-ngomong, ribut sendiri,” ujar Pramono saat ditemui di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (26/6/2025).

Aturan Kawasan Tanpa Rokok Berlaku di Ruang Publik

Pramono menjelaskan bahwa Raperda KTR bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik. Tempat seperti klub malam, karaoke, dan pusat hiburan lainnya tidak boleh lagi digunakan untuk merokok secara sembarangan.

“Tempat publik, apalagi yang ramai seperti klub dan karaoke, tidak boleh ada aktivitas merokok di dalamnya,” kata Pramono.

Pengusaha Wajib Sediakan Area Khusus Merokok

Meski melarang aktivitas merokok di ruang publik, Pramono menyatakan bahwa pemerintah tetap memberi ruang bagi perokok. Solusinya, pengusaha wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.

“Merokok tetap boleh, tapi harus di tempat yang disediakan. Jangan ganggu orang lain,” tegas Pramono.

Ia menambahkan, dengan kebijakan ini, keseimbangan antara hak perokok dan hak non-perokok bisa dijaga.

UMKM Tetap Boleh Jual Rokok

Pramono menekankan bahwa aturan ini tidak akan membatasi aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mereka tetap boleh menjual rokok, selama konsumen tidak merokok di area yang dilarang.

“UMKM tetap boleh jual rokok. Tapi kalau merokok, jangan di ruangan tertutup atau tempat rapat,” ujarnya.

“Baca Juga: Remaja Edarkan Sabu Lewat WhatsApp Demi Uang Foya-Foya

Tujuan Aturan: Kesehatan dan Kenyamanan Bersama

Menurut Pramono, Raperda ini hadir demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman. Ia mengajak semua pihak untuk memahami tujuan utama dari peraturan tersebut.

“Kalau di tempat ramai orang, merokok itu ganggu. Jadi, kita atur tempatnya, bukan melarang jualannya,” pungkas Pramono.