Hambali Punya Dua Paspor, Status WNI Resmi Gugur
koranindonesia.id – Status kewarganegaraan Hambali kembali menjadi sorotan publik. Hambali merupakan otak intelektual di balik tragedi bom Bali 2002. Saat ini, ia masih menjalani tahanan di Amerika Serikat. Namun jika kelak bebas, kemungkinan ia kembali ke Indonesia akan terganjal.
“Baca Juga: Kapal Rudal Siluman RI Dipamerkan, Tanda Bangkitnya Alutsista“
Alasannya, Hambali saat ditangkap di Thailand tidak membawa paspor Indonesia. Ia justru menggunakan dua paspor asing, yaitu milik Spanyol dan Thailand. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait status kewarganegaraannya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 23 dalam UU tersebut menyatakan bahwa seseorang bisa kehilangan status WNI jika secara sukarela menjadi warga negara asing. Apabila seseorang memegang paspor asing dan tidak mengajukan permohonan menjadi WNI kembali, maka status WNI-nya otomatis gugur.
“Jika ada WNI yang sadar memilih menjadi warga negara lain dan memakai paspor asing, maka kewarganegaraannya gugur,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, seseorang yang sudah tidak berstatus WNI tidak memiliki hak untuk masuk ke Indonesia tanpa izin resmi. Pemerintah melalui Undang-Undang Keimigrasian bisa menangkal orang asing masuk ke wilayah Indonesia, terutama jika dianggap merugikan kepentingan negara.
“Bila seseorang telah menjadi warga asing dan tidak mengajukan kembali permohonan WNI, maka Indonesia tidak wajib mengakuinya,” jelas Yusril.
Dalam konteks Hambali, pemerintah masih menunggu kejelasan dokumen resmi. Belum ada kepastian soal proses pengalihan kewarganegaraan secara sah atau pengajuan kembali menjadi WNI.
“Baca Juga: Aksi Massa di CFD Kutuk Tindakan Israel di Gaza“
Yusril menyampaikan bahwa posisi pemerintah Indonesia saat ini masih menunggu dokumen yang valid. Kejelasan hukum harus didapat terlebih dahulu sebelum pemerintah mengambil langkah lebih lanjut.
“Status Hambali masih belum jelas. Karena itu, kami menunggu data dan dokumen resmi untuk menentukan sikap,” ujar Yusril.
Pernyataan ini menegaskan bahwa Indonesia hanya mengakui kewarganegaraan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pengecualian. Apabila terbukti Hambali telah menjadi warga negara lain, maka pemerintah tidak berkewajiban untuk memberinya perlindungan sebagai WNI.