koranindonesia.id – Pengajian umum menjadi momen berharga bagi umat Islam untuk mendalami ilmu agama dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, kerap kali pengajian diwarnai humor untuk mencairkan suasana. Hal ini memunculkan pertanyaan: apakah bercanda dalam pengajian diperbolehkan menurut Islam?
”Baca Juga: Tragis, Barongsai Meriahkan Pusat Perbelanjaan di Surabaya“
1. Hukum Bercanda dalam Islam
Islam tidak melarang umatnya bercanda, selama dilakukan sesuai batasan syariat. Rasulullah SAW pun pernah bercanda, tetapi beliau selalu berkata jujur. Dalam hadis disebutkan:
“Aku juga bercanda, tetapi aku tidak mengatakan kecuali yang benar.” (HR Ath-Thabrani).
Bercanda dilarang jika mengandung kebohongan, hinaan, atau bertentangan dengan ajaran Islam.
2. Bercanda dalam Konteks Pengajian
Pengajian bertujuan menyampaikan ilmu dan membangun pemahaman agama. Bercanda diperbolehkan jika mendukung penyampaian materi, menciptakan suasana nyaman, dan menghindari kejenuhan. Namun, bercanda yang berlebihan, menyinggung, atau mengganggu kekhusyukan jamaah harus dihindari.
3. Dalil Menjaga Adab dalam Majelis Ilmu
Allah SWT berfirman:
“Apabila mendengar perkataan yang buruk, mereka berpaling darinya dan berkata, ‘Bagi kami amal kami dan bagimu amalmu…’” (QS Al-Qashash: 55).
Ayat ini mengingatkan pentingnya menghindari perkataan tidak bermanfaat, termasuk candaan yang melalaikan.
Adab Bercanda dalam Pengajian:
”Baca Juga: TikTok Setop Beroperasi di AS Mulai 19 Januari 2025“
Dengan mematuhi adab ini, humor dalam pengajian dapat menjadi alat efektif menyampaikan ilmu tanpa mengurangi kesakralan majelis. Wallahu a’lam.
Bercanda dalam memang dapat menciptakan suasana yang lebih santai dan akrab, tetapi harus tetap memperhatikan adab dan tujuan utama Mengaji. Humor yang relevan dan tidak melanggar syariat dapat membantu jamaah lebih mudah memahami materi. Namun, penting bagi pembicara untuk menghindari candaan yang berlebihan atau tidak sesuai dengan konteks berlaku. tetapi juga momen menyenangkan yang penuh hikmah dan manfaat.