News

Empat Bos Gula Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

koranindonesia.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan empat pimpinan perusahaan gula terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada seluruh terdakwa setelah menilai bukti dan fakta persidangan.

Empat terdakwa tersebut adalah Hansen Setiawan, Wisnu Hendraningrat, Ali Sandjaja Boedidarmo, dan Indra Suryaningrat.
Mereka terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus importasi gula yang merugikan negara hingga Rp578,1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menyebut bahwa keempat terdakwa terbukti melanggar hukum dan merugikan keuangan negara secara signifikan.

“Baca Juga: Gempa 6,8 Guncang Maluku Tenggara Barat, BMKG Pastikan Aman“


Hukuman Sama dengan Tuntutan Jaksa

Hukuman yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada 22 Oktober 2025.
Keempat terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti miliaran rupiah.

Para terdakwa menyatakan akan berpikir terlebih dahulu sebelum mengajukan banding.
Berikut rincian lengkap vonis yang dibacakan majelis hakim:

  1. Indra Suryaningrat dijatuhi 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp77,2 miliar atau penjara 2 tahun tambahan.
  2. Wisnu Hendraningrat dijatuhi 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp60,9 miliar atau penjara 2 tahun tambahan.
  3. Hansen Setiawan dijatuhi 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp41,3 miliar atau penjara 2 tahun tambahan.
  4. Ali Sandjaja Boedidarmo dijatuhi 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp47,8 miliar atau penjara 2 tahun tambahan.

Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh terdakwa menikmati hasil dari tindak korupsi tersebut dan berperan aktif dalam proses pengaturan importasi gula.


Kasus Seret Nama Mantan Menteri Perdagangan

Kasus korupsi importasi gula ini sempat menyeret nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong setelah mempertimbangkan hasil penyelidikan dan peran yang bersangkutan.

Sementara itu, proses hukum terhadap para petinggi perusahaan gula lainnya masih berjalan di tingkat penyidikan dan penuntutan.
Kejaksaan Agung hingga kini telah menetapkan sembilan orang tersangka dari berbagai perusahaan gula.


Sembilan Tersangka Kasus Importasi Gula

Selain empat terdakwa yang sudah divonis, masih ada lima orang lain yang berstatus tersangka.
Mereka berasal dari berbagai perusahaan besar di sektor industri gula nasional.

Berikut daftar sembilan tersangka dalam kasus ini:

  1. Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003.
  2. Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene sejak 2006.
  3. Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013.
  4. Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012.
  5. Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015.
  6. Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015.
  7. Hendrogiarto A. Tiwow, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016.
  8. Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012.
  9. Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas.

Empat dari sembilan orang tersebut telah menjalani proses penuntutan dan divonis bersalah.
Sementara lima lainnya masih menunggu jadwal sidang lanjutan.


Kerugian Negara Capai Rp578 Miliar

Berdasarkan hasil audit, tindak korupsi para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.
Uang tersebut berasal dari manipulasi izin dan keuntungan ilegal dalam proses impor gula nasional.

Hakim menilai para terdakwa menggunakan jabatan dan pengaruh mereka untuk mendapatkan kuota impor dengan cara melawan hukum.
Perbuatan mereka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng nama industri gula nasional.


Kesimpulan: Keputusan Tegas untuk Efek Jera

Putusan majelis hakim menunjukkan komitmen pengadilan dalam menindak korupsi di sektor pangan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.

Kejaksaan Agung akan terus memantau pelaksanaan vonis serta menindak tersangka lain yang belum disidangkan.
Masyarakat kini berharap proses hukum berjalan transparan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

“Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Cat Calling Wanita di Jaksel Diperiksa Propam“

aatoto aatoto aatoto Mposakti Link Alternatif aatoto AATOTO aatoto login aatoto Ligajawara gates of olympus Situs Resmi Aatoto Telegram Aatoto Aatoto Link Alternatif AAtoto Official aatoto aatoto aatoto login situs slot gacor toto 4d gacor SLOTGACOR ligajawara168 digital SLOTTHAILAND LIGAJAWARA168 SLOTTHAILAND SLOTTHAILAND ligajawara168 ligajawara168 motoslot LIGAJAWARA168 ligajawara168 ligajawara168 AATOTO judi bola online Jurnal Berita Pendidikan Stmik time Medan aatoto Slot Hoki Ligajawara168 SV388 Sabung Ayam AAtoto SV388 Sabung Ayam Slot777 Gacor judi bola sbobet Judi Bola Judi Bola Slot Gacor mposakti Situs Slot Gacor SV388 SBOBET slotthailand Slot 777 Judi Bola Judi Bola Online mposakti Pasti Bayar CAS55 Judi Bola CAS55 MPOSAKTI mposakti aatoto MPOSAKTI MPOSAKTI MPOSAKTI Berita Daerah Izin Daerah aatoto Pumpernickels German Restaurant Mposakti Aatoto Motoslot Motoslot Mposakti Aatoto Mposakti mposakti mposakti mposakti Ligajawara168 https://www.ligajawara168.org stitpayakumbuh Mahjong Ways Mahjong Ways Mahjong Ways RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE CASINO CASINO CASINO CASINO CASINO CASINO CASINO CASINO CASINO RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE Prediksi Mix Parlay Prediksi Mix Parlay Prediksi Mix Parlay Prediksi Mix Parlay Prediksi Mix Parlay Prediksi Mix Parlay Prediksi Mix Parlay Prediksi Mix Parlay Prediksi Mix Parlay Prediksi Mix Parlay RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE Prediksi Mix Parlay Prediksi Mix Parlay Prediksi Mix Parlay Prediksi Mix Parlay Prediksi Mix Parlay Prediksi Mix Parlay Prediksi Mix Parlay Prediksi Mix Parlay Prediksi Mix Parlay Prediksi Mix Parlay RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP PGSOFT RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE RTP LIVE