News

DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset Usai Revisi KUHAP

koranindonesia.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan segera dibahas. Namun, prosesnya baru dimulai setelah DPR menyelesaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Baca Juga: Kejagung Banding Vonis 16 Tahun Zarof Ricar

“Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah RUU KUHAP selesai,” ujar Dasco pada Rabu (25/6/2025).

Menurut Dasco, pendekatan ini penting agar aturan soal perampasan aset bisa tersusun menyeluruh dan tidak tumpang tindih.

RUU Perampasan Aset Akan Kompilasi Banyak Aturan

Dasco menjelaskan bahwa aturan tentang perampasan aset tersebar di banyak regulasi. Aturan itu terdapat dalam UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KUHP, dan KUHAP.

DPR ingin menyatukan pengaturan tersebut dalam satu aturan yang terstruktur. Maka dari itu, mereka menunggu revisi dua undang-undang besar itu rampung terlebih dahulu.

“Kami ingin menyusun undang-undang yang komprehensif dan berjalan dengan baik,” jelas Dasco.

Publik Soroti Mekanisme Perampasan Aset Tanpa Putusan

RUU Perampasan Aset menjadi perhatian publik karena salah satu poin kontroversialnya. RUU ini membuka peluang perampasan aset tanpa menunggu putusan pengadilan, dikenal sebagai mekanisme non-conviction based asset forfeiture.

Kelompok masyarakat sipil menilai mekanisme itu bisa mengancam asas praduga tak bersalah. Mereka khawatir negara bisa menyita harta warga yang belum terbukti bersalah secara hukum.

Namun, sebagian pihak, termasuk pemerintah dan sejumlah anggota DPR, justru mendukung mekanisme tersebut.

DPR Anggap RUU Penting untuk Kejar Kerugian Negara

Dasco dan pendukung RUU menilai aturan ini sangat dibutuhkan. Mereka menyebut proses pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi dan pencucian uang sering terhambat. Banyak pelaku kabur atau meninggal dunia sebelum pengadilan memutus perkara.

Dengan RUU ini, negara bisa lebih cepat menyita aset hasil kejahatan. Langkah ini juga dianggap bagian dari reformasi hukum nasional.

“Ini salah satu upaya memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” tegas Dasco.

Harmonisasi Aturan Jadi Fokus Utama DPR

Pembahasan RUU ini akan mempertimbangkan harmonisasi dengan aturan lain. DPR ingin substansi RUU Perampasan Aset tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan hukum pidana dan acara pidana yang berlaku.

Setelah revisi KUHAP dan KUHP selesai, DPR akan menyusun pasal-pasal RUU Perampasan Aset dengan lebih presisi.

“Baca Juga: Lukman Tewas Diracun Istri Ketiga, Jenazah Ditemukan Membusuk

Kesimpulan: RUU Strategis dalam Reformasi Hukum

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda strategis DPR dalam reformasi hukum. Walau kontroversial, aturan ini dianggap penting untuk memperkuat upaya pengembalian uang negara.

Dengan penyesuaian dari revisi hukum pidana dan acara pidana, diharapkan RUU ini akan lahir dengan substansi yang adil dan tidak melanggar hak asasi.