
2 Tersangka Pengusiran Nenek Elina Resmi Ditahan Polisi
koranindonesia.id – Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa nenek Elina Widjajanti. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan kekerasan terhadap lansia.
Dua tersangka berinisial Samuel Ardi Kristanto dan MY. Penyidik menilai keduanya memiliki peran dalam aksi pengusiran tersebut. Oleh karena itu, polisi segera mengambil langkah penegakan hukum.
“Baca Juga: Pelaku Teror Bom Sekolah Depok Pernah Intimidasi Kampus“
Tim penyidik Subdit Renakta menjemput Samuel Ardi Kristanto pada Senin, 29 Desember 2025. Petugas membawa Samuel dengan tangan terborgol kabel ties. Selanjutnya, penyidik langsung membawanya ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Widiatmoko, menyampaikan perkembangan penanganan perkara. Ia menyebut penyidik telah melakukan penangkapan dan pemeriksaan awal. Dengan demikian, proses hukum langsung berjalan.
Samuel tiba di kantor polisi tanpa memberi pernyataan kepada media. Ia memilih diam dan mengikuti seluruh prosedur. Setelah pemeriksaan awal, penyidik langsung melakukan penahanan.
Selain Samuel, penyidik juga menetapkan MY sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, polisi belum melakukan penangkapan. Penyidik menjadwalkan pemanggilan MY untuk pemeriksaan lanjutan.
Menurut Widiatmoko, penyidik akan memanggil MY pada hari yang sama. Langkah ini bertujuan melengkapi keterangan dan alat bukti. Dengan demikian, berkas perkara dapat segera dirampungkan.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman dalam pasal ini cukup berat.
Polisi menilai unsur kekerasan terpenuhi dalam peristiwa tersebut. Selain itu, korban merupakan seorang lansia. Faktor usia korban menjadi perhatian serius penyidik.
Kasus ini bermula dari video yang beredar luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan pengusiran paksa terhadap nenek Elina Widjajanti. Aksi itu disertai kekerasan dan intimidasi.
Korban berusia 80 tahun dan tinggal di rumah tersebut dalam waktu lama. Oknum organisasi kemasyarakatan mendatangi rumah korban. Mereka kemudian memaksa korban meninggalkan rumah.
Video tersebut memicu kemarahan publik. Masyarakat menuntut polisi bertindak tegas. Oleh sebab itu, penyidik bergerak cepat menindaklanjuti laporan.
Polda Jawa Timur menegaskan komitmen melindungi warga, terutama kelompok rentan. Polisi memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Selain itu, penyidik akan mendalami peran pihak lain jika ditemukan.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak. Kekerasan dan pengusiran paksa tidak dapat dibenarkan. Aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum.
“Baca Juga: Polda Metro Perketat Keamanan Wisata Selama Libur Nataru“