News

16 Mahasiswa Trisakti Wajib Lapor Usai Demo Ricuh

koranindonesia.id – Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 mahasiswa Universitas Trisakti sebagai tersangka dalam demo ricuh di Balai Kota Jakarta. Polisi menangkap 93 mahasiswa, dan 16 orang di antaranya kini harus menjalani wajib lapor.

“Baca Juga: 10 Game Memasak Seru 2025 untuk Pecinta Kuliner Virtual

Polisi Tetapkan Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

AKBP Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa 16 tersangka tidak lagi ditahan, tetapi wajib lapor ke Polda Metro Jaya. “Wajib lapor dilakukan pada hari Senin dan Kamis,” jelas Reonald, Sabtu (31/5/2025).

Aksi Demo Berubah Ricuh Saat Massa Paksa Masuk

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa demo awalnya berlangsung di depan pintu masuk Balai Kota. Namun, beberapa peserta aksi mencoba masuk melalui pintu keluar.

“Sekitar pukul 16.38 WIB, massa mendobrak pintu keluar Balai Kota dan memaksa masuk ke area kantor,” kata Ade Ary. Petugas berupaya menghadang, tetapi massa melawan dan menyebabkan gangguan di lokasi.

Massa Hadang Mobil Pejabat dan Lakukan Pemukulan

Ade Ary melanjutkan bahwa beberapa pengunjuk rasa menghadang mobil pejabat yang hendak keluar. Mereka memaksa pejabat itu turun dari kendaraan. Petugas sudah mengimbau massa untuk tenang dan mengikuti aturan.

Namun, peserta aksi justru melakukan kekerasan terhadap aparat. Tujuh anggota polisi dari Direktorat Samapta mengalami pemukulan. “Petugas sudah memberi imbauan, tetapi tetap terjadi pemukulan terhadap tujuh anggota kami,” ungkapnya.

“Baca Juga: Biker Kabur Usai Kecelakaan, Pacar Dibiarkan Terluka

Kapolres Imbau Penyerahan Diri Pelaku Pemukulan

Sekitar pukul 16.50 WIB, Kapolres Metro Jakarta Pusat menyampaikan imbauan kepada massa aksi. Ia meminta mereka yang melakukan pemukulan untuk menyerahkan diri secara sukarela.

Polisi masih menyelidiki peran masing-masing peserta aksi dan mengamankan bukti dari lokasi kejadian. Proses hukum terhadap pelaku kekerasan akan terus berlanjut.