
13 Tersangka Perdagangan Bayi Terancam Hukuman 15 Tahun
koranindonesia.id – 13 Tersangka Perdagangan Bayi: Ditreskrimum Polda Jawa Barat mengungkap sindikat besar perdagangan bayi yang telah menjual 25 korban asal Jawa Barat sejak tahun 2023. Polisi menangkap 13 tersangka dan menjerat mereka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
“Baca Juga: Rocky Gerung dan Polri Bahas Peradaban Lalu Lintas Baru“
Polisi merinci identitas dan peran 13 tersangka. Beberapa di antaranya:
Mereka berasal dari wilayah Kabupaten Bandung, Jakarta, dan Pontianak, Kalimantan Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pelaku membeli bayi sejak masih dalam kandungan. Bayi kemudian diserahkan kepada penampung dengan harga Rp10 juta hingga Rp16 juta.
Penampung seperti M dan YT merawat bayi menggunakan jasa pengasuh. Pengasuh menerima bayaran Rp2,5 juta dan biaya keperluan bayi sebesar Rp1 juta per anak.
Saat bayi berusia 2–3 bulan, atau sesuai perintah, mereka dipindahkan ke Jakarta oleh tersangka YN. Selanjutnya, bayi dikirim ke Pontianak untuk diproses dokumen identitasnya.
Di Pontianak, tersangka AHA membuat dokumen palsu seperti akta kenal lahir dan paspor. Ia juga mencarikan orang tua palsu yang bersedia memasukkan nama bayi ke dalam Kartu Keluarga (KK).
Setiap proses pemalsuan ini diberi imbalan Rp5 juta hingga Rp6 juta per bayi. Selama di Pontianak, beberapa pengasuh merawat bayi di bawah kendali AHA dengan bayaran Rp2,5 juta per anak.
Setelah seluruh dokumen lengkap, bayi dibawa ke Singapura. Total 15 bayi telah dijual ke sana, berusia antara 5 hingga 14 bulan.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyebut total korban mencapai 25 bayi. Dari jumlah tersebut:
Penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, seperti:
Selain itu, polisi menetapkan tiga orang sebagai DPO (buron):
Polda Jabar telah mengajukan red notice kepada Imigrasi untuk memburu para buronan.
Menurut Kombes Surawan, bayi dijual dengan skenario adopsi ilegal. Orang tua palsu ikut ke Singapura dan berpura-pura sebagai keluarga kandung. Mereka berdalih tak mampu membesarkan anak karena alasan ekonomi.
Saat ini, penyidik masih menyelidiki para adopter di Singapura. Namun, data detail mengenai identitas mereka belum berhasil dikumpulkan. Polisi juga akan melanjutkan penyelidikan ke Pontianak untuk mencari dokumen tambahan.
“Baca Juga: Rocky Gerung dan Polri Bahas Peradaban Lalu Lintas Baru“